STRUKTUR ORGANISASI
By AdminPendudukPosted on 18 July, 2022
TUPOKSI
Kepala Desa mempunyai tugas :
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
2. Melaksanakan Pembangunan Desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4. Pemberdayaan masyarakat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.