STRUKTUR ORGANISASI

PendudukPosted on 18 July, 2022 Image

TUPOKSI

Kepala Desa mempunyai tugas :

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;

2. Melaksanakan Pembangunan Desa;

3. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

4. Pemberdayaan masyarakat Desa.

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.